Beranda | Artikel
Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita - Bagian ke-4 - Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)
Rabu, 17 Mei 2017

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Kajian Islam oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.

Kajian ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin dengan pembahasan mengenai “Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita (Bagian ke-4)“. Kajian ini lebih membahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan fiqih wanita.

Download kajian sebelumnya: Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita (Bagian ke-3)

Ringkasan Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita (Bagian ke-4)

Salah satu kriteria pakaian wanita muslimah adalah tidak boleh tabarruj.

Tabarruj yaitu memamerkan perhiasan ketika keluar rumah sehingga menjadi bahan perhatian orang lain. Tabarruj bisa berupa memamerkan pakaian, perhiasan, ucapan, tingkah laku, gaya bicara, atau yang lainnya yang bisa menggoda atau menarik hasrat laki-laki bukan mahramnya.

Tabarruj dilarang di dalam Islam dan merupakan sesuatu yang diharamkan. Jika dilakukan maka pasti akan menimbulkan kerusakan-kerusakan dan dosa bagi pelakunya.

Ketika pelakunya melakukannya, maka yang paling dirugikan adalah dirinya sendiri. Setelah itu akibat dari perbuatannya tersebut akan menimbulkan kerusakan-kerusakan di dalam masyarakat. Maka dari itu, wanita diperintahkan untuk menutupi tubuhnya dan menghalangi pandangan dari auratnya tanpa tabarruj (membuka aurat) dan menampakan kecantikkannya.

Simak penjelasan Ustadz Ahmad Zainudin selengkapnya tentang hal tersebut di dalam rekaman kajian berikut ini. Semoga bermanfaat.

Download Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita (Bagian ke-4)


Jangan lupa untuk turut membagikan link download kajian ini ke akun media sosial yang Anda miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/27211-hukum-hukum-pakaian-dan-hijab-wanita-bagian-ke-4-tuntunan-praktis-fiqih-wanita-ustadz-ahmad-zainuddin-lc/